Tahun. 2015. Tentang. STANDAR PELAYANAN KEPERAWATAN DI RUMAH SAKIT KHUSUS. Tempat Penetapan. Jakarta. Ditetapkan Tanggal. 24 Februari 2015. Pejabat yang Menetapkan. Standar Pelayanan Rumah Sakit dan terdapat dalam instrumen akreditasi Rumah Sakit. Meningkatnya jumlah pelayanan kesehatan di rumah sakit sejalan dengan peningkatan (1) Penyelenggaraan Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit harus didukung oleh ketersediaan sumber daya kefarmasian, pengorganisasian yang berorientasi kepada keselamatan pasien, dan standar prosedur operasional. (2) Sumber daya kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sumber daya manusia; dan b. gYTDA.

standar pelayanan di rumah sakit